Jamkesda Mandiri adalah Program Jaminan Kesehatan Daerah Pra bayar /
Masyarakat membayar sendiri premi asuransi sebesar Rp.
72.000,-/jiwa/tahun untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu
baik di Puskesmas atau pun dirumah sakit.
Program Jamkesda Mandiri ini menjadi sangat penting untuk dikembangkan karena banyak dijumpai ditengah masyarakat seseorang yang jatuh miskin akibat banyaknya biaya berobat yang harus ditanggung akibat penyakitnya. Sementara Pemerintah Daerah hanya mampu memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu (masyarakat miskin).
Sasaran peserta Jamkesda Mandiri :
Program Jamkesda Mandiri ini menjadi sangat penting untuk dikembangkan karena banyak dijumpai ditengah masyarakat seseorang yang jatuh miskin akibat banyaknya biaya berobat yang harus ditanggung akibat penyakitnya. Sementara Pemerintah Daerah hanya mampu memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang betul-betul tidak mampu (masyarakat miskin).
Sasaran peserta Jamkesda Mandiri :
- Masyarakat umum yang ingin mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan.
- Anak ke 3, ke 4 dan seterusnya dari Pegawai Negeri Sipil.
- Masyarakat yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas atau Jamkesda.
- Setiap berobat, peserta harus membawa kartu Jamkesda.
- Peserta Jamkesda bisa berobat ke Puskesmas, Pustu dan Polindes.
- Apabila peserta Jamkesda memerlukan pelayanan kesehatan rujukan.
- Pendaftaran dilakukan pada Puskesmas atau Pustu Terdekat.
- Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan pada Puskesmas atau Pustu terdekat dengan melampirkan :
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP/Identitas lainnya sebanyak 1 lembar.
- Pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
- Membayar premi sebesar Rp 72.000,- / tahun.
- Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja yang terbagi 3 periode ( Januari-Februari, April-Mei, Agustus-September )
- Premi peserta dibayar setiap 1 x setahun.
- Bagi peserta yang terlambat membayar premi dalam waktu 1 bulan secara otomatis status kepesertaannya dinon-aktifkan.
- Peserta yang meninggal dunia kartunya tidak dapat dipindah-tangankan.
- Premi dapat dibayarkan untuk orang lain yang dikehendaki atau diserahkan kepada BAZ untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.
- Peserta yang tidak membawa Kartu Jamkesda Mandiri.
- Peserta yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan.
- Peserta yang tidak berhak.
- Pelayanan kosmetik / kecantikan.
- Pelayanan yang bertujuan untuk memiliki keturunan.
- Pelayanan kesehatan yang tidak didasarkan indikasi medis.
- Pelayanan canggih ( Operasi Jantung, Paru, Kedokteran Nuklir, MRI, ESWL, Transplantasi Organ ).
- Pelayanan diluar wilayah, diluar rumah sakit atau puskesmas yang telah ditunjuk.
- Kejadian sakit yang disebabkan bencana alam ( sudah ada alokasi khusus )
- Pembersihan karang gigi atau usaha untuk meratakan gigi.
- Toiletteries, susu, obat gosok dan obat diluar DPHO.
- General Check Up.
- Pengobatan alternative.
- Ketergantungan obat, alkohol dll.
- Penyakit akibat usaha bunuh diri.
- Sikumsisi ( Sunat )
- HIV/AIDS.
- Haemodialisa.
- Cacat bawaan sejak lahir.
- Alat bantu kesehatan.
- Biaya ambulance.
- Biaya autopsy dan visum.
0 komentar:
Posting Komentar